Public Information Service adalah
pelayanan informasi yang berkaitan segala sesuatu yang berkaitan dengan jasa
pelayanan kebandar udaraan. mulai dari informasi mengenai maskapai penerbangan,
penumpang, mengenai pelayanan bandara dan juga mengenai informasi umum terkait.
Adapun tugas penerangan atau informasi
bandara, antara lain
1. Pelayanan penerangan :
- sebagai pusat dari berbagai pertanyaan yang ditanyakan oleh setiap orang yang sedang berada di sekitar terminal bandara, seperti informasi seputar jadwal penerbangan, perubahan jadwal , pembatalan penerbangan , penundaan penerbangan maupun penerbangan tambahan , serta informasi lainnya sesuai permintaan yang relevan untuk diberikan demi kepentingan pengguna jasa bandara dan atau pengguna jasa penerbangan
- Menyiarkan beragam informasi sesuai permintaan untuk didengar dan diketahui oleh orang-orang tertentu yang dituju. Nama orang yang dituju disertakan dalam pemberitahuan (. Contoh : mengumumkan sesuatu kepada penumpang atau calon penumpang tertentu sesuai permintaan airline yang bersangkutan.
- Melaksanakan Pelayanan Komunikasi Umum dengan memberikan pelayanan Panggilan Nama untuk kepentingan masyarakat umum sesuai permintaan.
- Menyiarkan berita mengenai kehilangan barang ataupun berita penemuan barang milik penumpang atau masyarakat umum yang sedang berada di sekitar terminal bandara, sehingga sekaligus juga menjadi muara penitipan barang yang ditemukan untuk kemudian diambil oleh pemiliknya.
- Mencatat seluruh kegiatan penerangan yang dilakukan dalam buku jurnal kerja
2. Pelayanan Informasi Penerbangan
1.
Menyiarkan
informasi mengenai jadwal keberangkatan dan kedatangan suatu
pesawat tertentu,
2.
Menyiarkan
informasi mengenai keterlambatan keberangkatan dan kedatangan
3.
Memperbarui
informasi pada layar monitor umum mengenai hal-hal tersebut di atas.
4.
Mencatat
seluruh kegiatan penerangan yang dilakukan dalam buku jurnal kerja
5. Melakukan koordinasi dengan unit-unit atau dinas terkait
dalam rangka untuk dapat memberikan pelayanan yang prima.
Petugas informasi juga wajib melayani
pengguna jasa melalui layanan telepn. Adapun tugas dan
tanggung jawab petugas
informasi sentra telepon,yaitu:
- Sebagai muara dari seluruh telepon masuk maupun telepon keluar untuk kemudian diteruskan epada orang terkait ataupun dinas terkait.
- Mengemban tugas untuk menjaga Citra Bandara, karena seluruh telepon yang masuk akan langsung dijawab pertama kali oleh petugas yang bertugas di Sentra Telepon
Ada beberapa hal penting yang harus
dimiliki oleh petugas informasi, diantaranya adalah
1.
Kesabaran, keuletan, kesopanan dan
keramahtamahan dalam melayani pengguna jasa
kebandarudaraan.
2.
Memahami atau mengetahui tentang
rute-rute pesawat terbang, termasuk jadwal keberangkatan atau kedatangan
pesawat terbang.
3.
Mengetahui tempat-tempat umum, seperti
: tempat wisata, hotel, money changer, dan lain-lain.
4.
Dapat
memberikan keakuratan jadwal pesawat kepada pengguna jasa.
sumber : http://eprints.uns.ac.id/8599/1/79722107200904081.pdf
No comments:
Post a Comment